Daerah

Pemkab Indramayu Proteksi Jaminan Sosial Masyarakat Lewat Program UHC

187
×

Pemkab Indramayu Proteksi Jaminan Sosial Masyarakat Lewat Program UHC

Share this article
Masyarakat Indramayu memanfaatkan program Universal Health Coverage (UHC) dengan cukup menunjukkan KTP atau KK untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Indramayu, InfoJabar.co.id– Program Universal Health Coverage (UHC) yang digagas oleh Pemkab Indramayu kini memungkinkan masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga, memanfaatkan NIK sebagai akses utama. Program ini adalah salah satu upaya Pemkab dalam memastikan setiap warga mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.

Penjabat Sementara Bupati Indramayu, Dr. H. Dedi Taufik, M.Si, menyatakan bahwa implementasi program UHC ini merupakan bukti komitmen Pemkab dalam melindungi masyarakat. “Kehadiran BPJS Kesehatan dalam program ini membuktikan sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pusat dalam memberikan proteksi sosial bagi warga Indramayu,” katanya, Jumat (27/9/2024), di ruang kerjanya, didampingi Sekda Aep Surahman.

Selain itu, Dedi Taufik menambahkan bahwa Pemkab terus bekerja keras meningkatkan cakupan kepesertaan UHC dan memastikan peserta tetap aktif dalam memanfaatkan layanan tersebut.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Adi Darmawan, menyampaikan bahwa kolaborasi yang dijalin dengan Pemkab Indramayu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. “Program JKN ini dibangun atas semangat gotong royong, dan tidak bisa dijalankan sendirian tanpa dukungan penuh dari Pemkab Indramayu,” ujar Adi, ditemani Kepala BPJS Kabupaten Indramayu, Rahmat Ritonga.

Berdasarkan data terbaru per 1 September 2024, UHC di Kabupaten Indramayu telah mencapai cakupan 99,9%. Sebanyak 1.932.861 warga dari total populasi 1.933.948 jiwa telah terdaftar dalam BPJS Kesehatan, dengan tingkat keaktifan peserta mencapai 76,58%.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *