Internasional

Berikut Dampak Positif Larangan Aplikasi TEMU bagi Pengrajin Batik dan UMKM

160
×

Berikut Dampak Positif Larangan Aplikasi TEMU bagi Pengrajin Batik dan UMKM

Share this article

InfoJabar.co.id, 2 Oktober 2024 – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koperasi dan UKM, secara resmi melarang aplikasi e-commerce global TEMU beroperasi di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari ancaman persaingan tidak sehat dengan produk luar negeri yang dijual di platform tersebut.

TEMU, yang populer sebagai platform belanja daring internasional, dianggap mengancam keberlanjutan UMKM di tanah air. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan kajian mendalam terkait dampak aplikasi ini terhadap ekonomi lokal. “Kami menemukan bahwa TEMU berpotensi merusak ekosistem UMKM yang sudah lama kita bangun. Produk luar negeri yang dijual di platform ini menawarkan harga yang sangat kompetitif, membuat produk lokal kesulitan untuk bersaing,” ungkap Teten.

Kondisi ini dinilai bisa menekan UMKM yang masih berjuang untuk meningkatkan kualitas produk serta efisiensi produksi, sehingga menyebabkan ketidakmampuan mereka bersaing dengan produk impor yang lebih murah.

Keputusan pemerintah ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, terutama asosiasi UMKM. Ketua Asosiasi UMKM Indonesia, Budi Santoso, mengapresiasi kebijakan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku usaha kecil. “Langkah ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah dalam mendukung keberlangsungan UMKM di tengah gempuran produk luar negeri,” kata Budi.

Sejumlah ekonom juga memberikan dukungan terhadap langkah pemerintah. Faisal Basri, ekonom dari Universitas Indonesia, menegaskan bahwa UMKM adalah penopang utama perekonomian Indonesia. “Jika UMKM terganggu, perekonomian kita bisa terancam. Keputusan ini sangat tepat untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional,” ujarnya.

Pada 2 Oktober juga diperingati sebagai Hari Batik Nasional, memperingati pengakuan UNESCO terhadap batik sebagai warisan budaya takbenda dunia pada 2009. Peringatan ini dimeriahkan dengan berbagai acara di seluruh Indonesia, termasuk pameran batik di Jakarta yang memamerkan karya dari berbagai daerah. Pameran ini juga bertujuan memberikan edukasi mengenai filosofi dan proses pembuatan batik.

Batik dan UMKM

Batik tidak hanya merupakan simbol budaya Indonesia, tetapi juga erat kaitannya dengan UMKM. Banyak pengrajin batik yang berasal dari kalangan usaha kecil, sehingga kebijakan perlindungan UMKM turut mendukung keberlanjutan seni batik. “Batik adalah identitas bangsa. Melindungi pengrajin batik berarti melindungi budaya kita,” kata Siti Aminah, seorang pengrajin batik asal Pekalongan.

Meskipun kebijakan pelarangan aplikasi TEMU mendapat dukungan luas, tantangan di masa depan masih besar. Pemerintah diharapkan dapat menyediakan dukungan konkret untuk memperkuat UMKM secara keseluruhan. Menteri Teten Masduki menegaskan bahwa pelarangan aplikasi ini harus diiringi dengan kebijakan yang memberikan akses permodalan lebih luas, pelatihan peningkatan kualitas produk, serta dukungan pemasaran bagi UMKM lokal.

“Tidak cukup hanya melarang, kita juga harus memastikan UMKM kita dapat berkembang dan bersaing secara sehat,” ujar Teten. Pemerintah juga diharapkan memperkuat regulasi untuk mencegah masuknya produk impor yang dapat mengganggu pasar produk lokal.

Langkah pemerintah melarang operasi aplikasi TEMU merupakan upaya penting dalam melindungi UMKM Indonesia. Namun, kebijakan ini harus diikuti dengan langkah-langkah strategis yang mendukung pertumbuhan UMKM, seperti bantuan permodalan, pelatihan, dan regulasi yang lebih kuat. Di sisi lain, peringatan Hari Batik Nasional menjadi pengingat bahwa melindungi UMKM juga berarti melindungi warisan budaya Indonesia yang tak ternilai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *