DaerahPeristiwa

Kejanggalan Eksekusi Tanah: Ibu Darinah Menang, Bapak Tampi Dirugikan?

747
×

Kejanggalan Eksekusi Tanah: Ibu Darinah Menang, Bapak Tampi Dirugikan?

Share this article

**Indramayu, InfoJabar – 5 September 2024**

Dari hasil pemberitahuan pelaksana putusan eksekusi Perkara No. 4/Pdt/Eks/2022/PN.idm JO No. 64/Pdt.G/2021/PN.idm, eksekusi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Indramayu Kelas 1B pada tanggal 8 Mei 2024 dengan No. 24/Pdt.Eks/2002/PN.idm. Eksekusi tersebut dimenangkan oleh Ibu Darinah pada Kamis, 5 September 2024, pukul 10.00 WIB, di Desa Cangkring.

 

### Proses Eksekusi Dipertanyakan

 

Pengacara dari pihak tergugat, Pak Toni, menyoroti ketidaksesuaian jadwal eksekusi. “Bukti di lapangan menunjukkan acara seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB. Namun, eksekusi dilakukan pukul 09.00 WIB. Banyak kejanggalan-kejanggalan di lapangan. Fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya objek atau benda (tanah) yang dieksekusi. Dalam gugatan, kenapa tidak dilampirkan Later C.505 dan Persil 8.485 sesuai dengan putusan? Ada 30.000 persil yang berbeda, tetapi di lokasi yang sama,” kata Pak Toni.

 

### Putusan yang Inkrah, Bukti yang Dipertanyakan

 

Terkait putusan inkrah, Bapak Tomi, AM, S.H., kuasa hukum Tampi, menyatakan menghargai putusan tersebut, tetapi menekankan perlunya pembuktian yang lebih kuat. “Pembuktian amar putusan seharusnya disandingkan dengan bukti-bukti yang ada. Kami minta ukur ulang karena dalam putusan tidak disebut objek tanah, hanya nama Ibu Darinah itu sendiri, bukan tanah milik Bapak Tampi,” jelasnya.

 

### Perbedaan Akta Jual Beli

 

Pak Toni juga mengungkapkan perbedaan waktu penerbitan Akta Jual Beli (AJB). “AJB dari pihak Ibu Darinah dikeluarkan pada tahun 2008, sedangkan dari pihak Bapak Tampi, AJB dikeluarkan pada tahun 2004. Pemindahan data dari Bapak Rusdi ke Ibu Darinah sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),” jelas Pak Toni.

 

### Kejanggalan Persil dan Lokasi Eksekusi

 

Fakta di lapangan semakin menunjukkan bahwa tidak ada Persil 65 yang disebut dalam AJB. “AJB No. 319, SPPT No. 674.7 Persil 65 dengan luas 2.070 m² berbeda dengan persil milik Bapak Tampi dan Ibu Darinah. Sekali lagi kami tekankan, eksekusi harus dilakukan di C.505, bukan di C.547, yang jelas berbeda. Gugatan tersebut tidak menyebut objek tanah dalam gugatan yang sudah diputuskan,” ujar kuasa hukum Bapak Tampi.

 

### Kesaksian Ibu Tarkinah: Awal Perselisihan

 

Ibu Tarkinah, ibu kandung Bapak Tampi, memberikan kesaksian tentang awal perselisihan ini. “Tiga tahun lalu, mulai muncul isu-isu yang jadi perdebatan. Bermula ketika Bapak Tampi butuh uang dan menggadaikan tanah tersebut ke Bapak Tarjo. Namun, ketika Bapak Tarjo ingin menanam pohon api-api, Bapak Rusdi, suami Ibu Darinah, melarangnya,” jelasnya.

 

“Bapak Tampi lalu melapor ke pihak desa untuk mengukur ulang tanah. Pengukuran ulang dilakukan oleh Bapak PJ. Tarmudi (alm.), dan ternyata rumah milik Ibu Darinah berada di atas tanah Bapak Tampi,” tambah Ibu Tarkinah.

 

### Kronologi Akta Jual Beli

 

Dalam perjalanannya, tanah tersebut dijual oleh Bapak Kaswadi kepada Bapak Tampi Hermanto pada 26 Desember 2003 melalui Akta Jual Beli No. 35/otg/III 2004. Transaksi tersebut disaksikan oleh Bapak Abdurokhim dan Bapak Ipin Caspirin.

 

Ibu Tarkinah menekankan bahwa tanah tersebut bukanlah warisan keluarga, melainkan tanah yang dibeli oleh Bapak Tampi dari orang tuanya. “Tanah ini bukan warisan, melainkan dibeli oleh anak saya,” pungkas Ibu Tarkinah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *