Daerah

Kuwu Cikedung Akui Gadai Tanah Kas Desa

31
×

Kuwu Cikedung Akui Gadai Tanah Kas Desa

Share this article

INDRAMAYU,Infojabar.co.id – Terdapat dugaaan bahwa oknum Kepala Desa Cikedung Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Telah melakukan transaksi gadai tanah kas Desa (Titisara). Informasi ini diperoleh dengan adanya 3 buah kwitansi pembayaran yang ditandatangi oleh Kades Cikedung, Sabtu (14/06/2025).

 

Bukti adanya kwitansi transaksi tersebut, pada tanggal 11 Desember 2023 silam, Kades Cikedung menerima uang senilai Rp45.000.000 dari seseorang inisial TS dengan jaminan menggarap tanah kas Desa (Titisara) seluas 200 bata di blok Kalen Sambi.

 

Kemudian, Ia juga menerima uang senilai Rp10.000.000 dari seseorang berinisial BD dengan jaminan menggarap tanah kas Desa (Titisara) seluas 100 bata.

 

Lalu, Kasli juga kembali menerima uang dari inisial H.ST senilai Rp30.000.000 dengan jaminan tanah kas desa (Titisara) seluas 300 bata.

 

Menanggapi hal itu Kepala Desa Cikedung, Kasli membenarkan telah melakukan transaksi gadai tanah kas Desa pada tahun 2023 lalu. “Benar saya melakukan gadai tanah kas Desa ,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (17/06/2025)

 

Kasli juga mengatakan bahwa persoalan itu telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Indramayu.

 

” Jadi kalau mau yang lebih kuat atau lebih jelas, mangga ke inspektorat saja,” kata Kasli

Sementara untuk aliran dana hasil gadai tanah kas desa disampaikan oleh Kasli, sebagian uang digunakan untuk membayar acara adat wayang. ” Uangnya juga untuk membayar biaya tontonan wayang Rusdi, ” jelasnya.

 

Dan untuk mekanismenya, Kades Cikedung mengaku tidak pernah dilakukannya proses lelang tanah kas Desa sebagai salah satu untuk menunjang Pendapatan Asli Desa (PAD).

” Kalau untuk Lelang tanah sawah bengkok dan Titisara belum pernah saya lakukan, ” terangnya.

 

Lebih lanjut, Kades Cikedung secara terang-terangan tentang hasil pemeriksaan pada inspektorat yang mana tidak diberikan sanksi baik secara administratif maupun sanksi lainnya . ” Yang saya lihat dengan adanya temuan ini, dari Inspektorat tidak ada sanksi,” pungkasnya.

 

Tentang temuan diatas Sekretaris FPWI Indramayu, Tomi Susanto mengungkapkan, pelaksanaan Pemerintahan Desa Cikedung bobrok, pengakuan Kuwu yang tidak memahami aturan tentang Pemerintahan Desa justru menjadikan dasar bahwa selama menjabat menjalankan pemerintahan Desa asal-asalan.

 

” Kali ini soal Lelang Aset Desa yang diakuinya tidak pernah dilaksanakan. Padahal, penggunaan PAD (Pendapatan Asli Desa) yang salah satunya bersumber dari lelang aset desa itu digunakan dalam 1 tahun berjalan, ini saya menduga ada dokumen tentang lelang aset desa yang direkayasa. Artinya pelanggaran secara kasat mata oleh oknum Kuwu Cikedung dilakukan secara sadar bersama perangkat desa yang lainnya (Sekdes),” Tegas Sekjen FPWI.

 

Terparahnya kata dia, aset desa yang digadaikan oleh oknum Kuwu ini diakuinya. Perlu diketahui, tanah Bengkok merupakan hak keuntungan jabatan yang dimiliki oleh kepala desa atau aparat desa untuk menarik hasil dari tanah namun tidak boleh menjual atau menggadaikan tanah tersebut.

 

“Pasal 100 ayat (3) PP Nomor 47 Tahun 2015 mengatur mengenai pengelolaan tanah bengkok dapat digunakan sebagai tambahan tunjangan kepala desa dan perangkat desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa.

 

Pasal 15 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 menyatakan bahwa tanah desa (bengkok) tidak boleh dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum,” Tutupnya.

 

Diketahui bahwa dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2007, PP Nomor 47 Tahun 2015. Kesimpulannya bahwa gadai tanah titisarah maupun bengkok menurut hukum yang dilakukan oleh Kepala Desa tidak sah karena melanggar Pasal 15 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 sehingga perbuatan tersebut termasuk sebagai perbuatan melawan hukum.

Tomsus juga akan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri Indramayu dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.

 

(TKH/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *